Bank Indonesia Tunjuk PT KBI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA Nasional

Jumat, 13 Februari 2026 | 13:33:24 WIB
Bank Indonesia Tunjuk PT KBI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA Nasional

JAKARTA - Langkah penting dalam penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional kembali ditorehkan ketika Bank Indonesia resmi menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Penunjukan ini menempatkan PT KBI sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima mandat strategis tersebut.

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan PT KBI, yang merupakan anggota Holding BUMN Danareksa. Derivatif PUVA sendiri merupakan bagian dari lini bisnis Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang selama ini dikelola oleh PT KBI.

Dengan izin usaha melalui surat BI Nomor 28/189/DPPK/Srt/B tanggal 28 Januari 2026, PT KBI memperkuat fungsinya dalam menjaga stabilitas infrastruktur pasar keuangan nasional. Penunjukan tersebut sekaligus mempertegas kepercayaan regulator terhadap kapasitas dan pengalaman panjang perusahaan dalam bidang kliring dan penjaminan.

Komitmen Mitigasi Risiko dan Transparansi Pasar

Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, menyatakan bahwa mandat ini adalah tanggung jawab besar untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman.

“Kami berkomitmen mendukung pasar keuangan yang inklusif dan transparan melalui infrastruktur yang efisien serta manajemen risiko yang komprehensif. Sebagai Lembaga Kliring PUVA, PT KBI siap menjadi garda terdepan dalam mitigasi risiko transaksi di pasar uang dan valuta asing,” ujar Budi dalam keterangan rilisnya dikutip di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Sebagai lembaga kliring dan penjaminan, PT KBI memiliki peran sentral dalam memastikan setiap transaksi derivatif terselesaikan dengan aman dan terjamin. Fungsi ini menjadi semakin krusial di tengah dinamika ekonomi global yang memicu volatilitas di pasar uang dan valuta asing.

Dengan mandat baru tersebut, PT KBI diharapkan mampu menghadirkan sistem penyelesaian transaksi yang tidak hanya efisien, tetapi juga memiliki standar mitigasi risiko yang kuat sehingga memberikan rasa aman bagi pelaku pasar.

Penuhi Standar Regulasi dan Perkuat Tata Kelola

PT KBI telah dinyatakan memenuhi standar ketat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6 Tahun 2024 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) No. 26 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi fondasi utama sebelum mandat strategis diberikan.

Sebagai langkah nyata, PT KBI bersama Jakarta Futures Exchange (JFX), Bursa Pertama dan Terbesar di Indonesia, telah menyesuaikan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti melakukan pengaturan atas transaksi derivatif PUVA yang dibagi menjadi tiga bentuk transaksi, yaitu Transaksi Derivatif PUVA yang ditransaksikan di Bursa Derivatif PUVA, Derivatif PUVA yang ditransaksikan di SPA, dan Derivatif PUVA yang ditransaksikan melalui mekanisme PALN.

Pengaturan ini memastikan setiap transaksi memiliki kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi para pelaku pasar. Selain itu, PT KBI telah memulai kewajiban pelaporan operasional kepada Bank Indonesia secara efektif per 2 Februari 2026.

Langkah tersebut menunjukkan kesiapan operasional sekaligus komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dengan sistem pelaporan yang berjalan efektif, pengawasan oleh otoritas dapat dilakukan secara optimal guna menjaga stabilitas pasar.

Dukungan terhadap Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030

Pengalaman panjang PT KBI sebagai lembaga kliring dan penjaminan selama lebih dari empat dekade menjadi modal penting dalam menjalankan mandat ini.

“Pengalaman PT KBI sebagai lembaga kliring dan penjaminan selama lebih dari 40 tahun menjadi fondasi kuat untuk mengakselerasi visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 atau BPPU 2030,” paparnya.

Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 (BPPU 2030) merupakan peta jalan strategis yang disusun Bank Indonesia untuk memperdalam dan memperkuat pasar uang domestik. Dalam konteks tersebut, pengembangan Derivatif PUVA menjadi salah satu instrumen penting guna meningkatkan likuiditas, efisiensi, dan ketahanan pasar keuangan nasional.

Sejalan dengan framework tersebut, pengembangan Derivatif PUVA di PT KBI akan difokuskan pada infrastruktur yang 3I (Interkoneksi, Interoperabilitas, dan Integrasi) berstandar internasional. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan sistem yang dibangun mampu terhubung dan selaras dengan infrastruktur pasar global.

Sebagai penyelenggara infrastruktur, PT KBI fokus pada penyelesaian transaksi derivatif PUVA yang aman dan transparan. Dengan dukungan manajemen risiko yang komprehensif, PT KBI tidak hanya mengikuti pergerakan pasar tetapi juga menjadi sarana mitigasi risiko yang efektif. Langkah strategis ini berjalan selaras dengan peta jalan Bank Indonesia dalam mengembangkan instrumen derivatif PUVA di Indonesia.

“Melalui penunjukan ini, PT KBI mempertegas posisinya bukan sekadar lembaga kliring, melainkan pilar penting infrastruktur keuangan Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global,” imbuhnya.

Dengan mandat tersebut, PT KBI kini memegang peran yang semakin strategis dalam memastikan transaksi derivatif pasar uang dan valuta asing berjalan tertib, aman, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian. Penunjukan ini tidak hanya memperkuat posisi perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam membangun sistem keuangan yang tangguh dan berdaya saing global.

Terkini

Garuda Indonesia Dukung Tiket Lebaran Lebih Terjangkau

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:15 WIB

KAI Tambah Perjalanan Kereta Sambut Libur Imlek 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:15 WIB

KAI Perkuat Kesiapan Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:15 WIB

Skema Pemutihan BPJS Dorong Kepesertaan Kembali

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:14 WIB

Penguatan Layanan BPJS Demi Kepastian Akses

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:14 WIB