Pemprov Sumut Jamin Layanan Probis UHC Cukup dengan KTP, Anggaran Rp472 Miliar Disiapkan untuk Warga Belum Terdaftar BPJS

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:35:01 WIB
Warga Sumatera Utara cukup menunjukkan KTP untuk mengakses layanan kesehatan melalui Program Probis UHC.

MEDAN — Warga Sumatera Utara yang ingin berobat di fasilitas kesehatan maupun rumah sakit mitra BPJS Kesehatan kini cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jaminan itu dipastikan berlaku menyeluruh lewat Program Berobat (Probis) Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy menyebutkan, cakupan kepesertaan program ini telah mencapai 98,6 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen. Artinya, seluruh masyarakat yang memiliki KTP Sumatera Utara sudah dijamin oleh negara.

"Kami informasikan, Sumut cakupannya sudah mencapai 98,6 persen. Artinya, sudah memenuhi persyaratan dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara," ujar Faisal di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.

Rp472 Miliar Disiapkan untuk Pekerja Informal dan Warga Binaan

Untuk mendukung operasional program ini, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar pada tahun ini. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) maupun yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan sama sekali.

Faisal menegaskan, Probis UHC merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Program ini juga menyasar para pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh kabupaten/kota.

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, Administrasi Bisa Menyusul

Pihaknya menegaskan tidak ada lagi ruang bagi rumah sakit maupun puskesmas untuk menolak pasien di wilayah Sumatera Utara. Jika ditemukan kendala administrasi seperti kartu kepesertaan yang belum aktif, pasien tetap wajib dilayani terlebih dahulu.

"Apabila dapat informasi petugas rumah sakit, misal kartu belum aktif dan sebagainya. Maka, diberikan kesempatan si pasien melengkapi administrasinya selama 3x24 jam," jelas Faisal.

Selama proses kelengkapan administrasi tersebut berlangsung, pelayanan kesehatan oleh rumah sakit maupun faskes tetap wajib diberikan terhadap pasien. Kebijakan ini sekaligus menghapus praktik penolakan pasien yang kerap terjadi di masa lalu.

Layanan Kesehatan Gratis Kini Berlaku untuk Warga Binaan Lapas

Perluasan jaminan kesehatan ini juga menyentuh kelompok rentan lainnya. Gubernur Sumut Bobby Nasution secara khusus menyampaikan bahwa layanan Probis UHC berlaku pula bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Hari ini juga pak Gubernur menyampaikan, bahwa layanan Probis UHC berlaku kepada warga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan). Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis," tutur Faisal.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumut berharap tidak ada lagi masyarakat yang tertunda mendapatkan pengobatan karena alasan administrasi maupun ketiadaan kepesertaan jaminan sosial.

Tags

Terkini