JAKARTA — Pemerintah tengah merancang aturan baru yang memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut kebijakan ini tidak akan diberikan secara umum, melainkan hanya menjangkau kelompok tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
"Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," ujar Eddy Hiariej, Jumat (14/8).
Dua Kategori Penerima Dwi Kewarganegaraan
Eddy merinci, ada dua kategori utama yang bakal mendapat hak istimewa ini. Pertama, diberikan kepada para atlet berprestasi. Kedua, diperuntukkan bagi WNI yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.
"Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," terang Eddy.
Ia menambahkan, pemberian status ini bertujuan untuk mendukung proses transformasi teknologi dan pengetahuan di dalam negeri. "Jadi memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," imbuhnya.
Menyasar Anak dari Perkawinan Campuran
Selain dua kategori di atas, Eddy mengungkapkan bahwa RUU ini juga akan mengakomodasi nasib anak yang lahir dari perkawinan campuran. Secara spesifik, aturan ini menyasar anak yang lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.
"Dwi kewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli," ujar dia.
"Meskipun bapak ibunya berkewarganegaraan Indonesia, tapi kalau dia lahir di tempat yang menganut stelsel kewarganegaraan ius soli, itu dia terbatas untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda," jelasnya.
Eddy juga menyinggung skema kewarganegaraan ganda tertentu yang diberikan kepada individu berjasa. "Yang kedua adalah kewarganegaraan tertentu, adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan," ucap dia.
Usulan Prabowo untuk Talenta Istimewa
Wacana ini pertama kali dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat rapat paripurna RUU APBN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Saat itu, Prabowo menekankan pentingnya membuka peluang bagi diaspora Indonesia yang terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena tuntutan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri.
"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," ujarnya.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini akan dirancang secara selektif dan terukur. "Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," imbuh dia.
Pemerintah menilai Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia. Kehadiran mereka dinilai strategis untuk mempercepat pembangunan nasional melalui transfer ilmu dan jaringan global.