Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Tipu Rp5,7 Miliar

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Tipu Rp5,7 Miliar
Perusahaan agensi di Indonesia melaporkan influencer Malaysia Aisar Khaled ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi senilai Rp5,7 miliar.

ZONAPUBLIK.CO.ID — Perusahaan agensi di Indonesia melaporkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9) atas dugaan penipuan investasi senilai Rp5,7 miliar. Laporan itu dilayangkan setelah somasi dan upaya komunikasi untuk menyelesaikan kewajiban investasi tidak mendapat tanggapan.

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan kliennya adalah sebuah korporasi yang dirugikan oleh Aisar Khaled. Menurut dia, Aisar merupakan warga negara Malaysia yang terikat perjanjian investasi dengan kliennya sejak Februari 2026.

Michael Sugijanto, kuasa hukum pelapor lainnya, menerangkan bahwa dalam perjanjian tersebut masih ada kewajiban Aisar yang belum diselesaikan. Nilai kewajiban yang ditaksir belum dibayar mencapai Rp5,7 miliar.

Perjanjian Investasi Sejak Februari 2026

Menurut Michael, perjanjian itu memuat komitmen Aisar untuk melakukan pekerjaan secara live dengan menghadiri sejumlah event sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya. Aisar dan kliennya disebut telah menandatangani perjanjian tersebut.

"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," tutur Michael.

Komunikasi Terakhir Berlangsung Juli 2026

Michael menyebut komunikasi terakhir antara kliennya dan Aisar terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar sempat menghadiri event yang digelar kliennya, meski proses komunikasi sebelumnya berlangsung alot.

"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang yang dibayar," ujarnya.

Setelah pertemuan itu, menurut Michael, tidak ada lagi kontak dari Aisar. Kliennya lantas menempuh jalur somasi dan mengajak berdiskusi secara baik-baik, tetapi tidak ada tanggapan.

Dasar Laporan dan Pasal yang Disangkakan

Michael mengatakan langkah hukum diambil karena upaya somasi dan komunikasi sudah tidak bisa dilakukan lagi. Pihaknya berharap Aisar menanggapi konsekuensi dari perbuatan yang dilaporkan.

"Kalau kita yang panggil enggak bisa, ya kita terpaksa minta tolong pihak yang berwajib. Ya harapan kita supaya bisa menanggapi dari konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan," sambungnya.

Dalam laporan itu, Aisar dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya Benarkan Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan terhadap influencer asal Malaysia tersebut. Menurut dia, laporan diterima pada Senin (14/9).

"Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata Budi saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Aisar Khaled maupun perwakilan hukumnya mengenai laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan belum berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index