Wakil Ketua DPR Desak Evaluasi Penahanan Yogi di Mentawai

Wakil Ketua DPR Desak Evaluasi Penahanan Yogi di Mentawai
Wakil Ketua DPR meminta evaluasi atas penahanan Yogi terkait kasus perizinan usaha internet di Mentawai.

ZONAPUBLIK.CO.ID — Yogi ditangkap dan ditahan setelah membeli perangkat Starlink lalu menjual paket internet kepada warga Dusun Sikakap Timur melalui perusahaannya. Ia didakwa melanggar aturan perizinan karena belum memiliki surat izin usaha yang lengkap, meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dipegang dan proses pemenuhan prosedur masih berjalan.

Manfaat Jaringan bagi Warga dan Sekolah

Jaringan internet Yogi bukan sekadar usaha komersial. Sejauh ini, layanannya telah dipergunakan secara luas oleh warga, sekolah, hingga instansi pemerintah setempat untuk berkomunikasi. Di kawasan yang rawan gempa dan tsunami, koneksi internet menjadi jalur vital untuk koordinasi darurat.

Andreas menyebut kasus ini berbanding terbalik dengan semangat pemerataan digital yang digaungkan pemerintah. "Jika pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dipenjara, lalu siapa lagi yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia?" ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (30/8) malam.

Perizinan Belum Lengkap, Bukan Tindak Pidana

Menurut Andreas, persoalan izin yang dihadapi Yogi murni masalah administrasi. Ia menegaskan hal itu bukan tindak kejahatan yang merugikan negara atau membahayakan masyarakat. NIB yang sudah dimiliki Yogi menunjukkan ada niat mematuhi aturan, hanya saja prosesnya belum tuntas.

"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum," kata Andreas.

Legislator asal Nusa Tenggara Timur itu menilai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha mikro di daerah terpencil, bukan langsung memidana. Ia khawatir efek jera justru dirasakan warga lain yang ingin menghadirkan layanan publik di wilayah minim infrastruktur.

Dorongan Pengawasan ke Kemenkum dan Komnas HAM

Andreas mendorong Kementerian Hukum dan Komnas HAM turut mengawal kasus ini, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Telekomunikasi yang menjadi dasar dakwaan. Ia meminta kedua lembaga itu menelisik apakah penegakan hukum terhadap Yogi telah sesuai dengan semangat keadilan dan kepentingan publik.

Kasus ini menyoroti dilema antara kepastian hukum dan kebutuhan darurat masyarakat terpencil akan akses komunikasi. Wilayah Kepulauan Mentawai selama ini dikenal minim jaringan telekomunikasi, sementara ancaman bencana alam selalu mengintai.

Yogi kini terancam hukuman pidana atas dakwaan perizinan yang belum tuntas tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau kejaksaan mengenai perkembangan kasusnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index