ZONAPUBLIK.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto meminta aturan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat, termasuk menggolongkan tindakan itu sebagai terorisme ekologi. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), yang juga membahas mitigasi karhutla untuk 1,5 bulan ke depan.
Presiden Prabowo Subianto menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah masuk kategori persoalan serius yang butuh langkah hukum lebih tegas. Ia meminta dua menterinya mendalami kemungkinan perubahan undang-undang untuk memperberat sanksi, dengan melibatkan DPR.
Permintaan itu disampaikan saat ia memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.
Mensesneg dan Menteri Hukum Diminta Dalami Sanksi
Prabowo menugaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menelaah ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurut Prabowo, penguatan aturan bisa ditempuh lewat perubahan undang-undang bersama DPR.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Presiden.
Alasan di Balik Usulan Terorisme Ekologi
Dampak karhutla tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga. Prabowo menegaskan pemerintah telah bekerja maksimal melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain.
"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkapnya.
Selain memperberat sanksi, Prabowo meminta aturan daerah yang masih memberi ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Ia juga membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
"Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," katanya.
Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Dilarang Total
Prabowo menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Jika masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, pemerintah menyatakan siap memberikan bantuan agar praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun," ujarnya.
Melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta bantuan kepada masyarakat, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah memutus praktik pembakaran hutan dan lahan hingga ke akarnya.
Siapa Saja yang Hadir di Rapat Terbatas
Rapat terbatas tersebut dipimpin Presiden Prabowo dari Istana Merdeka, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Sejumlah jajaran pemerintah lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.