Uang Rp 1,5 Miliar Disita KPK dari Perkara Pemkab Bogor, Terkait Insentif Pegawai Bappenda

Uang Rp 1,5 Miliar Disita KPK dari Perkara Pemkab Bogor, Terkait Insentif Pegawai Bappenda
KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dari perkara dugaan korupsi di Pemkab Bogor terkait pemotongan insentif pegawai Bappenda.

ZONAPUBLIK.CO.ID — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut pada Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan, pihaknya tengah mendalami mekanisme pemotongan yang diduga sistematis terhadap hak finansial pegawai.

Diduga Dipotong dari Hak ASN Bappenda

Budi menyampaikan, ASN di lingkungan Bappenda secara regulasi berhak menerima insentif atas capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pemungutan pendapatan daerah. Namun, alih-alih diterima penuh, kewajiban itu justru dipotong.

"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif, yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

"Nah inilah yang kemudian jadi pintu masuk KPK, untuk mendalami dugaan pemotongan yang dilakukan terhadap insentif yang seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda," sambungnya. "Namun karena ada pemotongan itu, artinya insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen."

Hingga saat ini, penyidik belum merinci periode pemotongan maupun total akumulasi dana yang masuk ke kas dugaan korupsi. Penyitaan Rp 1,5 miliar merupakan bagian dari upaya pengembalian aset sekaligus alat bukti perkara.

Penyidikan Masih Berjalan, Saksi Terus Dimintai Keterangan

KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor serta pihak lain yang mengetahui alur pengelolaan insentif.

Pengembangan perkara mencakup penelusuran aliran dana ke sejumlah pejabat struktural di lingkup Pemkab Bogor. Dokumen pencairan dan daftar penerima insentif menjadi fokus pemeriksaan.

Dalam perkara korupsi penyelenggara negara, pemotongan tunjangan kinerja atau insentif pegawai kerap menjadi modus pengumpulan dana ilegal untuk kepentingan pribadi ataupun operasional politik. Pasal yang disangkakan nantinya kemungkinan menjerat penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Pemerintah Kabupaten Bogor belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyitaan dan arah penyidikan KPK ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index